Takengon – Meskipun status Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 secara kelembagaan sudah resmi dibubarkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah masih tetap menjalankan fungsinya melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona sampai dengan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah Yunasri. Menurutnya, dalam Perpres tersebut, pembetukan satuan tugas di daerah, menjadi kewenangan Kepala Daerah (gubernur, bupati/wali kota).
“Untuk Kabupaten Aceh Tengah, sampai saat ini belum dibentuk Satgas Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, jadi kita masih menjalankan fungsi gugus tugas dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” ungkap Yunasri ditemui di kantor Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (24/7).
Yunasri juga menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang dan pengawasan pendatang dari luar daerah secara ketat masih diterapkan, ini sesuai fungsi gugus tugas dalam fase adaptasi kebiasaan baru.
“Untuk semua aktivitas di seluruh bidang seperti pendidikan, sosial budaya dan ekonomi, protokol kesehatan tetap kita berlakukan sesuai dengan surat edaran bupati Aceh Tengah, demikian juga untuk pendatang dari luar daerah, masih juga diterapkan pengawasan secara ketat untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Jadi untuk para pendatang, mohon melengkapi diri dengan surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Meskipun sudah diatur dalam perpres, ujarnya, namun pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Aceh Tengah masih mempertimbangkan perkembangan kasus positif di kabupaten maupun provinsi.
“Kita masih akan lihat perkembangannya, jika sudah memungkinkan, tentunya bapak Bupati akan segera membentuk satgas untuk menggantikan tugas dan fungsi gugus tugas ini, kita pastikan akan tetap mempertahankan status zona hijau untuk daerah ini. Untuk itu semua kebijakan harus melalui pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan perkembangan kasus covid di tingkat provinsi,” pungkas Yunasri.