Singkawang – Tujuh Fraksi di DPRD Kota Singkawang menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal itu disampaikan fraksi-fraksi saat menyampaikan pendapat akhir fraksi di ruang sidang DPRD, Jumat (24/7).
Paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Forkopimda, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Singkawang.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan komitmen dan integritasnya bersama TAPD membahas rancangan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, sehingga pada hari ini disetujui untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia mengatakan, apa yang dicapai pada hari ini bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Tidak sedikit waktu, tanaga dan pikiran yang dicurahkan badan anggaran DPRD dan TAPD demi tercapainya kesepakatan bersama.
“Inilah bukti betapa konsistennya kita semua dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif khususnya dalam mewujudkan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dengan baik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kota Singkawang berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya. Yang artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar semua yang material, posisi keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Untuk itu, kata Tjhai Chui Mie, diperlukan komitmen untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana atau anggaran dengan memperhatikan bahwa setiap nilai rupiah harus jelas tujuannya dan manfaatnya untuk rakyat.
“Semua OPD harus berusaha maksimal melaksanakan semua kegiatan yang direncanakan, memanfaatkan anggaran sesuai peruntukkannya serta melakukan evaluasi secara obyektif terhadap setiap kegiatan,” katanya.
Ia menambahkan terkait faktor pengawasan perlu mendapat perhatian serius. Pengawasan, katanya harus dilakukan setiap saat oleh kepala OPD kepada pengelola anggaran dan pelaksana kegiatan yang menjadi kewenangannya, maupun oleh inspektorat yang tugas fungsinya sebagar aparat pengawasan internal dapat memberikan masukan.
“Sehingga permasalahan dapat lebih awal diidentifikasi untuk selanjutnya dilakukan pembinaan guna perbaikan. Dengan demikian tata kelola keuangan akan terlaksana dengan baik sesuai ketentuan,” jelasnya.