51 PPPK Terima SK dari Bupati Demak

Demak – Sebanyak 51 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) dari bupati Demak. Penyerahan dilakukan Bupati Demak Eisti’anah secara simbolis di Gedung BKPP, Selasa (10/10).

Jumlah PPPK yang menerima SK tersebar di 20 OPD dengan rincian, BKPP 3 orang, Bakesbangpol 3 orang, Setda 5 orang, BPKPAD 3 orang, Bappelitbangda 4 orang, Diskominfo 2 orang, Dispora 2 orang, Disputaru 4 orang dan Dispermades P2KB 2 orang.

Kemudian, Disdukcapil 1 orang, Dishub 1 orang, Dinkes 1 orang, DLH 3 orang, Disparta 1 orang, DPMPTSP 3 orang, Disdikbud 3 orang, Disperkim 5 orang, Dinsos P2PA 1 orang, Setwan 3 orang dan RSUD Sulfat 1 orang.

Bupati Demak Eisti'anah meminta kepada 51 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru, untuk menguasai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Menurutnya, para PPPK hasil optimalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, merupakan orang terpilih yang memenuhi syarat dan lulus hasil optimalisasi.

Dengan diterimanya sebagai PPPK, Bupati Eisti meminta para PPPK untuk dapat berkontribusi serta mengemban tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

"Kreatif dan inovatif guna bersama menggerakan organisasi menuju perubahan yang lebih baik. Pertahankan dan tingkatkan kinerja saudara-saudara dalam pelayanan publik," ungkapnya.

Bupati Eisti berharap PPPK dapat segera beradaptasi dengan lingkungan dan rekan kerja. Tumbuhkan kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi sehingga kehadiran PPPK baru semakin memberikan warna yang positif di unit kerja masing-masing.