Bupati Bogor Iwan Setiawan, Minggu (24/9), menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan secara bertahap melalui APBD tersebut khusus untuk pendanaan Pilkada, tidak termasuk untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2024.
"Itu sudah disiapkan hampir Rp150 miliar. Kami siapkan secara bertahap," ungkapnya.
Iwan menjelaskan, sesuai yang telah disepakati oleh DPRD Kabupaten Bogor melalui rapat paripurna, dana cadangan untuk Pilkada dianggarkan pada APBD tahun 2020 dan tahun 2023.
"Pada 2020 kami alokasikan Rp50 miliar dan 2023 dialokasikan Rp100 miliar," kata Iwan.
Menurut dia, penganggaran secara bertahap dilakukan karena berdasarkan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyediaan dana cadangan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dana cadangan tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
"Karena DAK, pinjaman dan penerimaan lain, penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu, untuk menunjang kelancaran pemilihan bupati dan wakil bupati 2024," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin berharap KPU dan Bawaslu di daerahnya dapat bekerja optimal dengan disepakatinya pendanaan Pilkada.
"Saya minta penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU dapat menjaga independensi, mentalitas, soliditas dan integritas dalam bekerja, profesional dan netral serta terus meningkatkan kapasitas kelembagaan," imbuh Burhan.