Bengkulu - Sebanyak 18 pelaku usaha pertambangan yang ada di Provinsi Bengkulu telah berkomitmen untuk membayar pajak usaha tambangnya melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani 18 pelaku usaha pertambangan di Bengkulu, Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara (APBB) Bengkulu, Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Plt Kadis ESDM Provinsi Bengkulu serta unsur Forkopimda Provinsi yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Ruang Cempaka I, Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (14/9).
Dalam keterangannya, Gubernur Rohidin mengapresiasi atas komitmen bersama pelaku usaha pertambangan untuk membayar pajak serta memindahkan NPWP usaha tambanganya ke Provinsi Bengkulu melalui Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
"Saya berterima kasih sekali, karena semua pelaku usaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu sepakat dan berkomitmen atas kesadaran sendiri untuk secara bersama-sama merealisasikannya," tutur Gubernur Rohidin, usai menyaksikan penandatanganan komitmen bersama, yang diawali dengan coffee morning dan rapat bersama pelaku usaha tambang dan Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Menurut Rohidin, komitmen bersama ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dari para pelaku usaha tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu untuk membayar pajaknya di Bengkulu.
Dengan taat bayar pajak serta bayar pajak juga di wilayah Bengkulu, ujarnya, maka secara otomatis pelaku usaha pertambangan telah ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan di wilayah operasinya yaitu Provinsi Bengkulu.
"Ini terkait bagaimana pengelolaan perpajakan di sektor petambangan Bengkulu. Tadi sudah Komitmen Bersama dengan kelas tertentu untuk memindahkan NPWP-nya di Bengkulu serta diikuti dengan penetapan kantor perusahaan di Bengkulu," ujarnya.
Gubernur Rohidin juga membeberkan hasil Rapat dengar pendapat antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Forkopimda serta pelaku usaha, di mana didapati berbagai saran pendapat dari Forkopimda Provinsi Bengkulu agar pelaku usaha pertambangan dapat mematuhi aturan pengelolaan lingkungan serta dapat menjaga harmonisasi dengan lingkungan sosial sekitar usaha tambang.
"Tadi sudah dibahas soal reklamasi pasca penambangan. Di mana disepakati untuk menyiapkan dana jaminan reklamasi usai melakukan kegiatan pertambangan, sehingga nantinya jika sudah melakukan eksploitasi maka lingkungan tetap terjaga," pungkas Gubernur Rohidin.