Indramayu - Jelang penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak bermasker di tempat umum yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran kembali menggelar razia masker di sejumlah lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu (22/7) malam.
Pemberlakuan wajib masker di area umum yang akan dimulai pada 27 Juli 2020 tersebut nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 -150 ribu.
Digelarnya razia ini diharapkan memberikan ketaatan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Razia masker yang dipimpin oleh kasat Pol PP dan Damkar mendapati masih banyak PKL dan masyarakat yang tidak memakai masker.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Hamami Abdulgani mengatakan, razia ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada masyarakat dalam menyambut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang berisi kewajiban menggunakan masker di area umum yang akan mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
Para pelanggar dilakukan tindakan berupa penyitaan kartu identitas, kemudian bagi para pedagang yang tidak menaati tata tertib yang sudah ditetapkan diberlakukan penyitaan alat kelengkapan berdagang.
"Sebelum pemberlakuan denda, kita terus sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga nantinya ketika 27 Juli nanti masyarakat tidak kaget dengan sanksi tegas itu," tegas Hamami.
Pihaknya mengatakan, tindakan tegas kepada masyrakat tersebut merupakan upaya preventif agar masyarakat yang berada di area publik tidak terpapar oleh COVID-19.