Martapura – Sejumlah sekretaris desa (Sekdes) di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, belajar bagaimana mengelola dan membuat pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan dan aset desa digelar di Kecamatan Sungai Tabuk, Kamis (23/7). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten banjar, Noon Zairina Warsita.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar para sekretaris desa mahir dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan serta aset desa. Para sekdes ini juga dilatih bagaimana cara pelaporan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ditentukan.
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten banjar, Noon Zairina Warsita, dalam sambutannya mengingatkan kepada semua sekdes agar berhati-hati dalam memverifikasi dokumen. Verifikasi dokumen keuangan dan pertanggung jawaban keuangan harus dilaksanakan dengan sangat teliti.
“Sekertaris desa selaku koordinator administrasi pemerintahan di desa harus memperhatikan semua pekerjaan pelaksana kegiatan dari hal pelaporan dan kelengkapan pertanggung jawaban kegiatan,” ingatnya.
Zairina juga mengingatkan agar setiap desa melaporkan secara rutin, realisasi kegiatan setiap semester kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar melalui aplikasi keuangan SISKUEDES.