Singkawang - Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM).
“Menyikapi kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Kota Singkawang, saya tegaskan bahwa Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang tidak memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap barang kebutuhan penting,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Rabu (22/7).
Menurutnya, barang kebutuhan penting ini salah satunya adalah barang yang disubsidi oleh pemerintah misalnya BBM dan gas elpiji. Yang mana kewenangan pengawasan bukan berada di Kabupaten/Kota, tetapi ada di Pemprov yaitu PT Pertamina (Persero).
Sebagaimana aturan dari Pertamina, katanya bahwa tanggung jawab Pertamina adalah distribusi elpiji ke agen sampai pangkalan.
“Artinya mereka mengetahui berapa jatah agen dan pangkalan khususnya yang ada di Kota Singkawang,” ujarnya.
Sementara ketentuannya pun sudah jelas disiapkan oleh Pertamina. Bahwa untuk gas elpiji 3 Kg itu sudah ditegaskan oleh Pertamina kepada pihak agen dan pangkalan untuk menjualnya kepada masyarakat miskin, nelayan dan pelaku UKM Mikro.
“Ternyata kenyataannya kita ketahui bahwa yang selama ini dilakukan oleh agen maupun pangkalan adalah sebagian mereka didistribusikan atau dijual kembali kepada pengecer-pengecer yang lain diluar yang semestinya mereka dapatkan,” ungkapnya.
Terkait dengan itu, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan laporan-laporan masyarakat untuk diteruskan ke Pertamina.
“Dan pihak Pertamina menurut informasi bahwa mereka kadang-kadang juga turun ke lapangan khususnya Singkawang untuk mengecek kebenaran ini,” jelasnya.
Tetapi sampai hari ini, diketahui bahwa kelangkaan gas elpiji 3 Kg masih langka di Kota Singkawang. Bahkan pihaknya pun sudah meminta dan berkoordinasi dengan Pertamina, agar bisa memberikan kewenangan kepada Pemkot Singkawang minimal data. Terkait dengan keberadaan berapa sebenarnya jumlah agen dan pangkalan yang ada di Kota Singkawang.
“Kami sudah lama meminta data ini ke Pertamina, tetapi sampai sekarang kami masih kesulitan untuk mendapatkan data jumlah agen dan pangkalan,” pungkasnya.
Belum lagi bercerita tentang jumlah DO nya ke agen dan pangkalan. Namun sampai hari ini, menurut informasi dari Pertamina mereka harus mendapatkan izin dulu dari Regional Balikpapan.
“Bayangkan untuk mendapatkan data agen dan pangkalan serta jumlah DO nya saja kami harus menunggu lama,” tuturnya.
Pihaknya pun sudah meminta data-data resmi agen dan pangkalan di Kota Singkawang. Namun jawaban mereka, agen-agen secara bersama sepertinya sudah tahu dengan apa yang akan terjadi. Bahkan mereka tidak mau memberikan data penjualan mereka.
“Saya tidak tahu sebenarnya ada permainan apa tentang gas elpiji 3 Kg. Terlebih ini adalah merupakan kebutuhan masyarakat banyak. Barang bersubsidi merupakan barang penting, seharusnya Pertamina bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan,” pintanya.
Dia berharap, masyarakat Singkawang bisa mengetahui permasalahan ini dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah bersama-sama Anggota DPRD Singkawang untuk melakukan koordinasi langsung dengan Pertamina di Kota Pontianak.
“Mudah-mudahan langkah-langkah yang dilakukan bisa mendapatkan informasi yang akurat dari Pertamina, sehingga nanti masyarakat tidak lagi saling menyalahkan. Karena yakinlah bahwa kami akan berbuat sesuai kewenangan kami,” ujarnya.