Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, memberikan bantuan hibah rehabilitasi ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah, Kamis (23/7), mengatakan bantuan rehabilitasi ruang pelayanan tersebut dalam rangka dukungan pemkab untuk optimalisasi pelayanan publik Kantor Imigrasi kepada masyarakat yang membutuhkan keperluan pembuatan paspor.
"Nilai bantuan hibah ruang pelayanan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sebesar Rp200 juta lebih dari dana APBD Pemkab Muara Enim tahun 2019," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum HAM Sumatera Selatan (Sumsel) diwakili Kepala Divisi Imigrasi Sapar Muhamad Godam mengucapkan terima kasih atas sinergi positif dari Pemkab Muara Enim dengan adanya bantuan hibah ruang pelayanan.
"Saya harapkan dengan hibah yang diterima ini bisa mendukung pelayanan publik dalam pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim," ujarnya.