Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ardian Arifanardi mengatakan, Pemkab Muara Enim siap untuk melakukan penginputan dan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2023.
“Dengan adanya pengukuran IPKD diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat manfaat terhadap penyelenggaraan pembangunan maupun masyarakat yang menjadi penerima manfaat utama dari pengelolaan keuangan daerah," ujar Ardian, saat mengikuti webinar Kick Off Meeting Penginputan dan Pengukuran IPKD Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Senin (28/8).
Dalam kesempatan itu, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Adapun tujuan dalam pelaksanaan IPKD adalah untuk memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, melalui pengkuran IPKD pemerintah daerah akan memperoleh pemetaan terkait kondisi pengelolaan keuangan di daerahnya masing-masing.
“Selanjutnya hasil pengukuran IPKD juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (binwas) di daerah," pungkasnya.
Sementara itu disampaikan oleh Tim Teknis IPKD BSKDN Kemendagri, penginputan akan dibagi menjadi beberapa regional dimana Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung akan melakukan penginputan 7-15 September 2023.