Bengkulu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas dedikasinya dalam melaksanakan Pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Jumat (25/8).
Penghargaan yang diberikan Kemenkumham kepada mitra kerja ini karena dinilai telah melaksanakan sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, melaksanakan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan melaksanakan program HAM di wilayah Kantor Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
Selain Pemprov Bengkulu, juga seluruh kepala daerah kabupaten/kota yang menerima penghargaan tersebut serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, UMKM dan Instansi terkait.
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu Hermansyah Siregar mengatakan, Piagam Penghargaan ini diberikan kepada mitra kerja Kemenkumham dengan tujuan mendorong semua lapisan masyarakat agar lebih mengenal dan peduli akan kekayaan intelektual.
"Kita harus bersinergi untuk mendorong seluruh para pemangku kepentingan atas mereka-mereka yang telah menghasilkan karya cipta dan karsanya, melahirkan produk-produk yang memiliki nilai kekayaan intelektual," sebut Herman Siregar, usai memberikan Piagam Penghargaan.
Di samping itu, dirinya juga meminta seluruh komponen masyarakat agar dapat segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki ke Direktorat Kekayaan Intelektual agar hasil karya cipta mereka tersebut terdaftar sehingga tidak bisa diambil orang lain lagi.
"Cara mendaftarnya juga mudah bisa lewat aplikasi online, dan jika sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya, maka hasil karya cipta tesebut tidak bisa di klaim orang lain," ungkapnya.
Di lain sisi, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi yang mewakili Pemrov Bengkulu menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas diterimanya penghargaaan tersebut dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Nandar mengungkapkan, di Provinsi Bengkulu ini sangat banyak kekayaan intelektual dari berbagai bidang, sehingga hal itu perlu segera dipatenkan dengan mendaftarkan hak cipta ke instansi yang berwenang.
"Kita berharap dengan adanya sertifikat kekayaan intelektual ini dapat mengumpulkan semua karya-karya intelektual yang ada di Provinsi Bengkulu sehingga semuanya telah terdaftar dan memiliki hak paten-nya baik secara individu maupun komunal," kata Nandar Munadi.
Dirinya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan yang ada di provinsi, kabupaten dan kota untuk menggali dan mendaftarkan karya-karya intelektual yang dimiliki oleh individu maupun komunal yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Jangan sampai kekayaan intelektual kita itu terjadi kericuhan dengan saling mengklaim memiliki karya atau produk yang dihasilkan. Untuk itu saya mengajak teman-teman yang ada di provinsi, kabupaten maupun di kota, pelaku usaha, individu dan kelompok agar dapat segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya," tandas Nandar Munadi.