Martapura - Polres Banjar menggelar Operasi Patuh Intan 2020 pada 23 Juli hingga 5 Agustus untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
"Operasi tersebut meliputi masalah kelengkapan kendaraan bermotor dan surat menyurat," kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Banjar Iptu Tatak Kusdaryono, Kamis (23/7).
Menurut Iptu Tatak, ada tujuh poin pelanggaran yang sering kali mengakibatkan kecelakaan seperti berkendara tidak menggunakan helm, tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara di bawah usia, melawan arus, dibawah pengaruh obat-obatan terlarang, melebihi batas kecepatan dan berkendara sambil menggunakan handphone.
“Ini kelihatan sepele tapi tapi sangat berbahaya, baik bagi orang lain atau diri sendiri karena pengendara tidak fokus apa yang ada di depannya,” ujarnya.
Orang tua juga diimbau untuk melarang anak-anaknya berkendara jika masih dibawah usia.
“Kita punya terobosan untuk sosialisasi dengan mendatangi sekolah-sekolah, agar siswa jangan menggunakan kendaraan bermotor,” tegasnya.