Sanggau - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) akan melakukan penataan pegawai negeri, termasuk tenaga kontrak atau tenaga honor di daerah. Hal itu disambut baik Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Sanggau. Pemerintah Kabupaten Sanggau saat ini tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga kontrak yang baru, namun mengolah tenaga kontrak yang ada agar lebih profesional.
Terkait kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.
"Ada tiga opsi dari pemerintah pusat, pertama tenaga kontrak ini ikut tes ASN. Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ketiga nanti akan diserahkan ke pemerintah daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka ketika diwawancarai belum lama ini.
Jika diserahkan ke pemerintah daerah, kata Kukuh, pemerintah daerah tentu akan mencari solusi yang terbaik bagi para tenaga kontrak atau honor.
"Memang di Permendagri nomor 90 itu tidak ada mengistilahkan, tapi kalau ada istilah yang lain nanti kita pelajari. Pastinya kita mencari solusi yang terbaiklah. Tidak mungkin kita menjerumuskan atau membuat masalah bagi masyarakat kita terutama yang tenaga kontrak atau honor," terang Kukuh.
Kukuh menyebut tenaga kontrak ada yang memang berpotensi sehingga dibutuhkan.
"Kalau ada yang tidak berpotensi tentu itu tanggunggjawab kita apakah akan kita perpanjang kontraknya atau tidak. Yang jelas kita sudah tidak lagi menerima tenaga kontrak, kita lebih fokus pada peningkatan SDM mereka," tuturnya.