Batang – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus berupaya mewujudkan ketahanan pangan dengan penyediaan pangan yang beragam dan berkualitas, namun tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Pasalnya, wilayah Kabupaten Batang memiliki potensi sumber daya pangan lokal yang besar dan keanekaragaman hayati. Tetapi jika tidak dikelola dengan manajemen pangan yang benar, sumber daya pangan lokal yang pokok dan strategis akan berdampak pada kelangkaan hingga tingginya harga bahan pangan pokok. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab berinisiatif mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Usulan Raperda tersebut sudah dibacakan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang.
“Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan salah satu perwujudan ketahanan Pangan di daerah dengan membentuk cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Batang,” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Batang Batang, Kabupaten Batang, Rabu (23/8).
Raperda ini, untuk mengatur dan membatasi pangan tertentu yang bersifat pokok, strategis dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pemenuhan pangannya. Dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pangan masyarakat, ketika mengalami kedaruratan krisis Pangan dengan menyalurkan Cadangan Pangan yang tersedia.
“Kewenangan Pemda tersebut juga dipertegas dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur mekanisme Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka perlu menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
“Perda ini nanti sebagai pedoman Pemda dalam menetapkan jumlah dan jenis Cadangan Pangan di daerah. Dan untuk mempermudah serta meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat gejolak harga yang signifikan seperti bencana alam dan bencana sosial,” pungkasnya.