Plt Bupati Bogor Sampaikan Dokumen Rancangan Perubahan KUA PPAS

Cibinong - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (21/8).

Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS diserahkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. Hadir pada rapat paripurna tersebut jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Plt Bupati Iwan Setiawan menjelaskan, sebagaimana diketahui, 2023 merupakan tahun terakhir periode RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023, sehingga sangat menentukan dalam upaya pencapaian visi misi kepala daerah dan target kinerja daerah.

“Melihat perkembangan kinerja program kegiatan dan dinamika kebijakan tahun 2023, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan KUA dan PPAS sesuai perubahan RKPD,” ujar Iwan.

Iwan mengungkapkan alasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 diantaranya, penyesuaian terhadap rasionalisasi belanja daerah sebagai akibat dari proses hasil evaluasi pelaksanaan kinerja selama semester satu tahun berjalan. Penyesuaian terhadap belanja daerah yang berasal dari pendapatan transfer. Penyesuaian sub kegiatan sebagai kebutuhan perangkat daerah dalam mencapai target kinerja. Penyesuaian kembali target kinerja daerah dan perangkat daerah tahun 2023 yang berkonsekuensi pada pergeseran, penambahan, pengurangan, dan penghapusan anggaran.

“Kemudian adanya penyesuaian pendapatan daerah yang diterima daerah sepanjang semester satu tahun 2023. Adanya pembiayaan daerah berupa pemanfaatan silpa tahun anggaran 2022 yang belum dimanfaatkan dan harus digunakan pada tahun 2023, serta ketentuan pencairan dana cadangan untuk persiapan pelaksanaan Pemilu yang dimulai pada semester dua tahun 2023,” ungkap Iwan.

Iwan menyebutkan, tema pembangunan Pemerintah Kabupaten Bogor pada perubahan KUA dan PPAS 2023 masih sama dengan sebelum perubahan yaitu, “Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor Dengan Pancakarsa Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”, dengan lima prioritas pembangunan diantaranya, meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik, meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat berdasarkan nilai-nilai keagamaan dan berkeadaban.

“Adapun arah kebijakan belanja daerah pada perubahan KUA PPAS yaitu, penyesuaian pada kebutuhan kegiatan wajib dan mengikat. Pembayaran pada sisa kegiatan di tahun 2022 yang belum terselesaikan. Penyesuaian belanja pada kegiatan yang bersumber dari dana pusat dan provinsi yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum yang diperuntukan penggunaannya (DAU tematik),” jelas Iwan.

Iwan melanjutkan, berikutnya adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta bantuan keuangan provinsi dan penyesuaian pada Belanja Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

“Saya berharap rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan baik di tingkat komisi maupun di badan anggaran. Terima kasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan pembangunan daerah di Kabupaten Bogor,” harap Iwan Setiawan.

Iwan mengatakan, semoga sinergi yang baik antara kita senantiasa terjalin, demi tercapainya cita-cita Pancakarsa, yakni Karsa Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Maju, Bogor Membangun dan Bogor Berkeadaban dan terwujudnya visi Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban.

Untuk diketahui, selain penyampaian dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Terdapat agenda lain rapat paripurna yakni, pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 100.2.1.3-3178 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat. Juga pembacaan perubahan susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD.