Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan menerima tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebagai stimulan dalam program pemulihan ekonomi karena keberhasilannya dalam mengendalikan pandemi COVID-19.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah Karimansyah, usai mengikuti Webinar Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Anggran Kementerian Keuangan, di Operation Room Setdakab setempat, Rabu (22/7).
Menurut Karimansyah, tambahan DID bagi Kabupaten Aceh Tengah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pemkab memiliki peran strategis dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi, dimana kegiatan-kegiatan ekonomi di kabupaten harus dijaga dan dipastikan kegiatan perekonomian dapat berjalan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga,” ujarnya saat didampingi Asisten Administrasi Umum Arslan Abdul Wahab dan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan Gunawan Putra.
Karimansyah menambahkan bahwa dalam upaya untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 sekaligus percepatan pemulihan ekonomi daerah, pemerintah pusat telah memberikan dukungan kepada melalui penyediaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahun anggaran 2020 bagi kabupaten/kota yang dianggap berhasil dalam pengendalian COVID-19, termasuk pemenang Lomba Inovasi Daerah.
“Alhamdulillah, Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satu daerah yang mendapat alokasi DID tambahan tahun anggaran 2020 ini,” ujarnya.
Mengenai besarnya alokasi DID tambahan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Karimansyah menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tercantum lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020, tentang Pengelolaan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020.
“Dalam webinar tadi sudah dirincikan besarnya alokasi DID tambahan untuk masing-masing daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan alokasi DID tambahan sebesar Rp8.120.650.000,” jelas Karimansyah.
Sekda Aceh Tengah itu juga menerangkan, ada beberapa poin pokok dalam Peraturan Menteri Keuangan yang harus dipedomani dalam pelaksanaan kebijakan pengalokasian, penggunaan serta penyaluran DID tambahan tahun anggaran 2020. termasuk bidang usaha preoritas atau sektor yang terdampak COVID-19.
“Untuk itu kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar melakukan sosialisasi internal atas kebijakan pengalokasian, pengunaan serta penyaluran DID tambahan ini yang kami harapkan telah selesai pada awal bulan September 2020 nanti, ini penting supaya pemanfaatan DID tambahan ini benar-benar tepat sasaran sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Karimansyah.