Cikarang - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rara Mahayu Suryandari menegaskan komitmen jajarannya dalam penegakan hukum.
"Di usia yang senja ini, kami di tuntut lebih arif dan bijaksana lagi di dalam mengambil suatu sikap yang banyak dinamika terutama komitmen kami dalam penegakan hukum," ungka Rara saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (22/7).
Pihaknya dituntut kepada paradigma atau metode pendekatan hukum yang sifatnya restoratif yang mengutamakan pada pemulihan kerugian korban dalam hal ini individu maupun negara dalam tindak pidana korupsi.
"April lalu, kita sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 Miliar lebih sebagai bukti bahwa kejaksaan negeri kabupaten bekasi komitmen dalam penegakan hukum bidang korupsi, jadi tidak hanya mempidanakan si pelaku saja, tetapi kami berupaya untuk pemulihan terhadap kerugian negara," kata dia
Disampaikannya, penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama setahun belakangan untuk kasus Tipikor sudah hampir selesai.
“Untuk putusannya sekarang tinggal menunggu dari pengadilan, bahkan sekarang ini pihaknya sedang giat proses terhadap penanganan pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Disampaikannya sesuai peraturan pemerintah bahwa ada Memorandum of Understandin (MoU) antara Kejaksaan, Kepolisian dan Menteri Dalam Negeri harus menggandeng APIP didalam penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
“Bukan berarti menghilangkan proses pidananya. Terjadi ada atau tidaknya mal administrasi dalam suatu kasus, Kejari Kabupaten Bekasi akan memberikan edukasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang melawan hukum maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti dan menuntut ke pidana,” terangnya.