Sentani-Komplek Pasar Phara menjadi salah satu titik sasaran pemberlakuan pengawasan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura.
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie mengatakan saat ini gugus tugas telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan tindakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan termasuk di wilayah Pasar Lama.
"Wilayah pasar lama menjadi salah satu target operasi kegiatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan terkait penyebaran COVID-19 karena masih banyak masyarakat dan juga pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama pandemi sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemerintah," katanya, Rabu (22/7).
Menurut Khairul, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura belum memberlakukan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan itu. Akan tetapi pendekatan yang digunakan masih sebatas sosialisasi dan juga pendekatan humanis kepada masyarakat.
"Kita berlakukan sanksi sosial dengan memberikan pemahaman pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran itu akan ada tindakan tegas, tetapi kita upayakan menggunakan pendekatan Humanis," tegasnya. (*).