Martapura - Rapat Paripurna DPRD Banjar dipimpin oleh Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari didampingi Wakil Ketua III Akhmad Zacky Hafizie. Paripurna beragendakan penyampaian Bupati Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura Kamis (10/8).
Bupati Banjar Saidi Mansyur menjelaskan perubahan APBD 2033 disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya.
”Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dimaksud, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA, serta terdapat saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang digunakan dalam tahun berjalan,” jelasnya.
Saidi Mansyur mengungkapkan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 yang diajukan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan KUA dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada 7 Agustus 2023.
”Pada Rancangan APBD-P TA 2023 ini sebesar Rp 2.161.119.203.428, pada sisi belanja daerah dalam Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp. 2.488.488.844.711. Perbandingan antara pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 327.369.641.283 yang akan ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp. 327.369.641.283 sehingga diperoleh anggaran yang berimbang dengan total APBD sebesar Rp. 2.524.538.844.711 mengalami kenaikan dari APBD Murni tahun 2023 sebesar 11 persen,” rinci Saidi.
Ia berharap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 dapat dibahas dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama KUA dan PPAS Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Banjar, Wakil Ketua II dan III DPRD Banjar.