Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Pemalang Ditetapkan Jadi Perda

Pemalang - Dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemkab Pemalang dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang TA 2022, Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pemalang TA 2023, dan Penyampaian Raperda Tahap 1 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (7/8).

Mansur mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat 2 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.

Pada 2023, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yaitu, pelampauan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer Antar Daerah (provinsi) dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan alokasi Bantuan Keuangan, pelampauan alokasi belanja daerah tertentu, terutama dalam penyediaan alokasi anggaran dan perubahan sumber pembiayaan, terutama Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2022.

Selanjutnya, perubahan KUA tersebut, disertai dengan perubahan PPAS terhadap capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus diprioritaskan agar dapat tercapai dalam tahun 2023.

Terkait dengan penyampaian Raperda, pada tahap I ini Mansur menyampaikan lima Raperda kepada DPRD Kabupaten Pemalang yaitu, beberapa diantaranya terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.

Dalam kesempatan tersebut, Mansur turut pula menginstruksikan kepada perangkat daerah yang terkait dengan substansi Raperda yang disampaikan agar melakukan persiapan materi, guna membahas raperda - raperda dimaksud bersama DPRD Kabupaten Pemalang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Khodori menjelaskan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 telah dilakukan persetujuan bersama, antara Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang pada 10 Juli 2023, yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dievaluasi.

Khodori menuturkan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap Raperda tersebut yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/47 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Peraturan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022.

Dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 oleh Plt Bupati Pemalang dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, serta dilanjutkan Penyerahan Raperda Tahap 1 Tahun 2023 secara simbolis oleh Plt Bupati Pemalang kepada Ketua DPRD Kabupaten Pemalang.