Pemkab Muara Enim Resmikan Poliklinik Adhyaksa dan Selayang Pandang

Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Mernawati meresmikan dua sarana dan prasarana peningkatan pelayanan publik yaitu Poliklinik Adhyaksa dan Sistem Pelayanan Tilang Terpadu dan Langsung (Selayang  Pandang) di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (21/7). Peresmian ini merupakan rangkaian kegiatan dari Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 Tahun 2020.

“Dirgahayu Kejaksaan RI, Selamat Hari Ulang Tahun ke-60. Semoga Kejaksaan, terutama Kejari Muara Enim terus berintegritas meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan, khususnya di bidang penegakan hukum sehingga dapat mewujudkan Wilayah Budaya Bersih Melayani (WBBM),” ujar Juarsah.

Juarsah juga mengucapkan selamat atas peresmian dua sarana dan prasarana terkait peningkatan pelayanan publik yaitu Poliklinik Adhyaksa dan Selayang  Pandang.

“Semoga keduanya dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di Bumi Serasan Sekundang,”

Sementara itu, Kajari Muara Enim Mernawati mengatakan, sesuai dengan tema HBA ke- 60 "Terus Bergerak dan Berkarya", Kejaksaan Negeri berkarya dengan menciptakan sarana dan prasarana terkait peningkatan pelayanan publik yaitu Poliklinik Adhyaksa dan Selayang  Pandang.

Mernawati mengatakan, Poliklinik Adhyaksa ini nantinya akan diperuntukan untuk memberikan pelayanan medis kepada pegawai Kejaksaan Negeri Muara Enim dan juga untuk pemeriksaan kesehatan para tahanan.

“Sedianya poliklinik ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat untuk pelayanan kesehatan pegawai Kejaksaan Negeri Muara Enim dan tidak menutup kemungkinan kedepan pelayanan ini akan dibuka untuk masyarakat umum, guna melayani masyarakat sekitar lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim,” terang Mernawati.

Mernawati mengatakan, pihaknya juga berharap Selayang Pandang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan tilang.

“Dengan adanya Sistem Pelayanan Tilang Terpadu dan langsung, masyarakat tidak perlu lagi bolak balik dari Pengadilan Negeri kemudian pergi ke BANK lalu ke Kejaksaan tetapi setelah masyarakat mendapatkan putusan denda tilang oleh Pengadilan Negeri, masyarakat tinggal datang ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk membayar denda tilang yang dimaksud di loket pembayaran yang akan dilayani langsung oleh petugas Bank BRI dan setelah itu petugas Kejaksaan akan memberikan SIM/STNK kepada pelanggar, sehingga pengurusan tilang tidak memakan  waktu yang lama dan tentunya bebas dari Pungli,” jelasnya.

“Semoga sarana dan prasarana yang kami ciptakan khusus untuk peningkatan kualitas pelayanan publik ini dapat   memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat kabupaten Muara Enim,” harapnya.