Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 360/199/BPBD Tahun 2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Puting Beliung di Kota Singkawang.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, hal ini berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa potensi cuaca ekstrem di Kalimantan Barat yang secara khusus di Singkawang terdapat curah hujan yang tinggi disertai angin kencang.
“Yang dapat berpotensi terjadinya bencana banjir, tanah longsor dan puting beliung di Kota Singkawang,” kata Tjhai Chui Mie, Senin (20/7).
Untuk pencegahan dini dan kesiapsiagaan masyarakat, ia mengimbau untuk melaksanakan kegiatan gotong royong di lingkungan pribadi, tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, tempat usaha dan perkantoran.
“Bagi warga yang tinggal di dekat aliran sungai, daerah rentan banjir, daerah perbukitan untuk waspada terjadinya banjir, tanah longsor yang disertai angin kencang,” katanya.
Kemudian, untuk memelihara dan melestarikan daerah resapan air mulai dari daerah mangrove kemudian hutan lindung/hutan kota maupun daerah cagar alam yang ada di Kota Singkawang.
“Melakukan mitigasi bencana baik menanam pohon, merawat pohon serta membuat sumur biopori untuk menampung resapan air,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk membersihkan dan membuka lahan tanpa dibakar serta membuang sampah pada tempatnya.
“Mari tingkatkan terus kegotong-royongan yang merupakan warisan kearifan lokal yang patut dipertahankan,” ajaknya.