14  Desa di Pemalang Jadi Sasaran Perluasan Program Desa Antikorupsi

Pemalang - Sebanyak 14 Desa di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi perluasan program desa antikorupsi tahun 2023.

Desa Antikorupsi merupakan sebuah program Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa melalui 5 Indikator (Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto (Eep) menjelaskan kegiatan ini sebagai wujud tindak lanjut dari arahan Plt Bupati Pemalang dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 050.23/0000031 tentang Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan, serta Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, yang didalamnya memuat tentang perluasan Program Desa Antikorupsi.

"Setelah dilakukan pengumpulan data  didapatkan 14 Desa (1 Desa per Kecamatan) untuk dijadikan percontohan pembangunan Desa Antikorupsi di masing-masing kecamatan. Sebanyak 14 Desa tersebut juga diikutkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi di Desa Bojongnangka secara luring, sementara 197 Desa lainnya mengikuti secara daring," tuturnya.

Komitmen pemerintah desa dalam upaya pembangunan Desa Antikorupsi, menurut Eep, perlu didukung dengan sosialisasi, pendampingan dan monitoring berkelanjutan dari pihak-pihak terkait yang dilaksanakan mulai Juni 2023.

Sedangkan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait antikorupsi, menyadarkan bahaya dan dampak korupsi termasuk perilaku koruptif, kolusi dan nepotisme serta menumbuhkan kesadaran dan semangat perlawanan terhadap korupsi, dan membangun sikap antikorupsi.

"Hal ini bermanfaat bukan hanya untuk mempersiapkan Desa menjadi Desa Antikorupsi, tetapi langkah awal penyebarluasan semangat perlawanan terhadap korupsi sampai ke tingkat akar rumput," ungkap Eep ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Eep kembali mengungkapkan bahwa pembangunan Desa Antikorupsi harus melibatkan pihak-pihak yang terkait di desa, maka dengan dilaksanakannya sosialisasi antikorupsi sebagai langkah awal, diharapkan Desa dapat menerapkan penguatan tata laksana, kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat yang dalam pelaksanaanya juga didampingi dan dipantau oleh perangkat daerah terkait lainnya.

Sehingga, ujarnya, diharapkan pemerintah desa dapat memahami indikator dan sub indikator penilaian Desa Antikorupsi.

"Kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedualian masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam upaya membangun Desa Antikorupsi dan dalam lingkup yang lebih luas dapat turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Sementara untuk kelompok sasaran kegiatan ini, lanjutnya, adalah pemerintah desa, lembaga dan masyarakat desa pada 14 desa di wilayah Kabupaten Pemalang.

Sedangkan ruang lingkup perluasan program Desa Antikorupsi ini meliputi, Sosialisasi Program Desa Antikorupsi kepada Pemerintah Desa, Lembaga Desa dan Masyarakat Desa: Pendampingan terhadap 14 Desa Percontohan Tahun 2023,

Dalam keterangannya Eep menyampaikan  kegiatan dilaksanakan pada 14 Desa dari Bulan Juli hingga Agustus 2023 di masing-masing Balai Desa.

Kemudian untuk suksesnya kegiatan tersebut pihaknya membagi menjadi 2 sesi, sesi pagi untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD: dan sesi siang untuk Lembaga Desa dan Masyarakat Desa.

Adapun ke -14 desa percontohan dan perluasan tersebut antara lain Desa Pegundan Kecamatan Petarukan, Desa Majakeeta Kecamatan Watukumpul, Desa Kebanggan Kecamatan Moga, Desa Cikendung Kecamatan Pulosari, Desa Badak Kecamatan Belik, Desa Kebandaran Kecamatan Bodeh, Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, Desa Mangli Kecamatan Randudongkal, Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami, Desa Sukowangi Kecamatan Taman, Desa Wanamulya Kecamatan Pemalang, Desa Blimbing Kecamatan Ampelgading, Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring, Desa Purwosari Kecamatan Comal.