Pemalang - Plh Bupati Pemalang Moh. Sidik mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/7).
Tatang Kirana selaku Ketua DPRD Kabupaten Pemalang sekaligus Pimpinan Rapat menyebutkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah rampung dibahas.
"Rancangan Perda telah dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir dan kemudian disampaikan kepada gubernur," ujar Tatang.
"Raperda telah dibahas oleh komisi-komisi bersama Perangkat Daerah dari tanggal 26 Juni 2023, dalam rapat Badan Anggaran telah dirangkum beberapa saran dan masukan," lanjut Tatang.
Sebagaimana diketahui, hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD telah menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2022 dengan terdapat 78 rekomendasi.
Ke-78 rekomendasi dari Badan Anggaran selanjutnya dibacakan oleh Yaningsih di depan peserta rapat yang diantaranya memuat terkait Kondisi SDM Aparatur Pemerintahan, Permasalahan Sampah, Pelayanan pada sejumlah unit kerja dan lain sebagainya.
Sementara itu, seluruh fraksi pada DPRD Kabupaten Pemalang telah menyetujui terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dengan sejumlah catatan.