Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga tahun sidang 2019-2020 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (20/7).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sigi, forum menyetujui penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sigi oleh bupati dan ketua DPRD.
Penetapan ini berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap realisasi pendapatan, realisasi belanja, realisasi pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran, maupun batang tubuh raperda, dengan hasil pembahasan menerima dan menyetujui dengan beberapa catatan penyempurnaan.
Dalam laporan banggar yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Sigi Muhamad Basir, banggar memberikan apresiasi atas pencapaian opini WTP dari BPK yang telah diraih oleh Pemda Kabupaten Sigi.
Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Irwan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pandangan dan saran yang diberikan sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.