Takengon - Terus bertambahnya kasus positif covid-19 di wilayah Provinsi Aceh, menjadi perhatian khusus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah. Meski untuk wilayah Aceh Tengah sampai saat ini masih zona hijau dan zero case, namun kewaspadaan semua pihak harus menjadi perhatian utama.
Wakil Ketua MPU Aceh Tengah Tgk Amri Jalaluddin meminta para pendakwah, terutama khatib shalat Jumat untuk menyisipkan materi tentang pencegahan virus corona dalam setiap khutbahnya.
“Dari informasi yang kami dapatkan dari gugus tugas dan juga berita di media, kasus positif COVID-19 di Aceh terus meningkat. Hal ini menjadi tugas kita bersama, termasuk para ulama, da'i dan khatib untuk dapat mengingatkan masyarakat tentang upaya pencegahan COVID-19 melalui ceramah maupun khutbah Jumat di masjid-masjid. Tolong dalam setiap khutbah sisipkan materi tentang bagaimana sikap seharusnya seorang Muslim dalam mencegah wabah COVID-19, karena melindungi diri, keluarga dan sesama adalah hukumnya wajib dan merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi munkar,” ungkap Tgk Amri Jalaluddin di Takengon, Minggu (19/7).
Menurut Tgk. Amri, meskipun zkabupaten Aceh Tengah merupakan zona hijau, bukan berarti bisa lengah dan kurang kewaspadaan. Untuk itu MPU mengajak masyarakat mematuhi imbauan pemerntah (ulil amri) untuk mencegah penularan virus corona, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun dalam aktifitas di luar rumah, termasuk ketika melaksanakan aktifitas ibadah di masjid atau mushala.
“Sebagai bagian dari unsur pimpinan daerah, MPU punya kewajiban untuk melibatkan para ulama dalam upaya pencegahan covid ini, diantaranya melalui anjuran untuk mematuhi himbauan ulil amri dan mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah, ini sudah lama kita lakukan tapi saat ini perlu lebih diintensifkan, mengingat kasus COVID-19 di Aceh terus bertambah,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini seluruh sarana ibadah yang ada di wilayah Aceh Tengah seperti masjid dan mushalla (menasah) telah menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dan sabun, tidak menggelar ambal atau sajadah panjang, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, dan kewajiban masker bagi jamaah.