Meulaboh - Bupati Aceh Barat Ramli MS yang diwakili Sekda Aceh Barat Adonis menghadiri pembukaan Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRK Aceh Barat tahun 2020 dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2019, di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Senin (20/7).
Sekda Aceh Barat Adonis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara berturut-turut, maka rancangan qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2019 dapat diajukan ke DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan.
Dikatakannya, atas dasar hal tersebut Pemkab Aceh Barat menyerahkan rancangan qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 yang memuat laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang meliputi neraca per 31 Desember 2019, laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir s.d. 31 Desember 2019 (buku rancangan qanun dan rancangan peraturan bupati aceh barat), laporan arus kas untuk tahun yang berakhir s.d. 31 Desember 2019, laporan perubahan saldo anggaran lebih s.d. 31 Desember 2019, laporan operasional s.d 31 Desember 2019, dan laporan perubahan ekuitas s.d 31 Desember 2019, dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir s.d 31 Desember 2019.
Adonis menjelaskan, terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 secara ringkas disampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,39 triliun lebih atau 98,16 persen dari yang ditetapkan sebesar Rp1,42 triliun lebih. Realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2019 sebesar 1,36 triliun lebih atau sebesar 90,59 persen dari yang ditetapkan sebesar Rp1,50 triliun lebih. Selanjutnya pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, dengan realisasi sebesar Rp137,93 miliar atau 150 persen dari besaran anggaran Rp91,49 miliar lebih.
Ditambahkannya, terhadap uraian dan penjelasan tersaji dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2019 yang akan diserahkan kepada dewan yang terhormat dalam bentuk Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pertangunggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 guna selanjutnya dilakukan pembahasan bersama melalui Badan Anggaran Dewan.
Pada kesempatan tersebut, sekda juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak termasuk didalamnya anggota dewan atas kebersamaannya selama ini, karena Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali memperoleh Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019.
"Ini merupakan rahmat Allah SWT atas perjuangan dan kerja keras kita semua, hal ini juga merupakan bukti bahwa semua proses penyusunan dan perencanaan pembangunan di daerah dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutur sekda.
Sekda Adonis berharap kedepannya dapat lebih baik, karena mempertahankan lebih sulit daripada memperoleh.
"Semoga penghargaan dan prestasi yang diperoleh ini dapat menjadi motivasi bagi kita bersama dalam memberikan dedikasi terbaik kepada masyarakat dan daerah yang kita cintai ini," imbuhnya.