Padang - Plt Bupati Bogor Iwan Setawan meraih penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Wira Karya 2023. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasinya di bidang pertanian melalui program Gerakan Beli Beras Petani Bogor.
Penghargaan tersebut diterima Iwan Setiawan saat acara Pekan Nasional (Penas) Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) XVI tahun 2023 di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/6). Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyematkan langsung tanda kehormatan tersebut.
Dalam piagam penghargaan tersebut, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dinilai berjasa dalam meningkatkan penyerapan produksi beras melalui program beli beras dari petani lokal Kabupaten Bogor oleh ASN, bekerjasama dengan Perumda Pasar Tohaga dan 22 gabungan kelompok tani (poktan). Sehingga, dapat menjaga kestabilan harga dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, dalam keterangan tertulis, Senin (12/6), menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang selama ini turut mendukung dan menyukseskan program Gerakan Beli Beras Petani Bogor.
Menurut Iwan, program ini telah dipatenkan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 9 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan membeli beras petani Kabupaten Bogor yang dinamai Beras Carita Makmur.
Ia mengatakan,gerakan ini menjadi Upaya Bersama dalam menjamin ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pada tahun 2020, realisasi program ini mencapai 847,5 ton. Jumlahnya juga terus meningkat setiap tahunnya. Di 2021, realisasinya mencapai 829,1 ton, dan di 2022 mencapai 845,2 ton. Sementara di 2023 ditargetkan mencapai 1050 ton.
“Program ini diharapkan dapat membantu nilai tambah yang didapat petani lebih besar, dengan target pasar yang telah terukur dan keberlanjutan tetap terjamin,” ujar Iwan.
Selain program tersebut, tambahnya, berbagai upaya juga terus dilakukan untuk mendorong kemajuan pertanian di Kabupaten Bogor, di antaranya dengan menyalurkan bantuan alat-alat pertanian, bantuan benih atau bibit, hingga asuransi petani untuk melindungi petani jika terjadi gagal panen.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi menjelaskan, pemberian tanda penghormataan ini telah melalui proses penilaian yang panjang.
"Ini telah melalui proses panjang. Maret lalu tim penilai juga turun langsung ke Bogor untuk melakukan verifikasi dan alhamdulillah kita lolos," tandasnya.
Setidaknya, ada dua syarat yang dibutuhkan untuk menerima Satyalancana Wira Karya, yaitu syarat khusus dan syarat umum. Syarat khususnya yaitu berjasa dalam memberikan sumbangsih yang besar kepada negara sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.
Sementara syarat umumnya di antaranya yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, serta berkelakuan baik, setia dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.