Ciamis - Sebanyak 13.828 anak mendaftar ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/202 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Lilis Budimulyani mengatakan, tingginya partisipasi anak usia 0-6 tahun yang didaftarkan ke PAUD, tidak lepas dari peran semua pihak yang terlibat dalam proses PPDB, mulai dari orang tua peserta didik, para pendidik dan tenaga kependidikan, tokoh masyarakat setempat terlebih Bunda PAUD kabupaten dan kecamatan yang terlibat langsung dalam Gerakan Mendaftarkan Anak ke PAUD.
"Alhamdulillah, berkat adanya Gerakan Mendaftarkan Anak ke PAUD yang dipimpin langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Ciamis, tingkat partisipasi anak masuk ke PAUD cukup tinggi," katanya, Senin (20/7).
Adapun pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru jenjang PAUD ini dilaksanakan mulai 1-11 Juli 2020 dan jika belum memenuhi kuota PPDB, maka diperbolehkan menerima calon peserta didik baru sampai tanggal 30 Juli 2020.
"Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru sendiri mengacu kepada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020-2021 tertanggal 27 April 2020," tambahnya.
Persyaratan calon peserta didik baru jenjang TK antara lain memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau Kepala Desa setempat sesuai domisili calon peserta didik baru. Sedangkan Untuk usia calon peserta didik TK berusia empat tahun sampai dengan lima tahun untuk kelompok A dan beusia lima tahun sampai enam tahun untuk kelompok B.
"Pendaftaran dilaksanakan langsung oleh calon peserta didik baru dan wajib didampingi oleh orang tua/wali siswa, jika status COVID-19 masih berlangsung maka mekanisme PPDB harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan pandemi tersebut," tegasnya.