Singkawang – Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana narkotika.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ada sebanyak 51,3411 gram sabu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring, akhir pekan lalu.
Menurutnya, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 32 perkara.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berdasarkan SE.002/A/JA/02/2019 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan (eksekusi) terhadap benda sitaan barang rampasan dan benda sitaan eksekusi,” ujarnya.
Dari isi edaran poin 4 lanjutnya, bahwa dalam hal benda sitaan ditetapkan untuk dimusnahkan. Maka dari itu, Jaksa sudah harus melaksanakan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) dikeluarkan tanpa perlu menunggu putusan atas barang bukti dalam perkara lain yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dengan alasan agar dimusnahkan secara bersama-sama.
“Oleh sebab itu dilakukanlah pemusnahan barang bukti narkotika tersebut,” ungkapnya.
Sinarta menambahkan Kejaksaan Negeri Singkawang tetap berkomitmen tinggi dalam menjalankan amanah dari masyarakat dan negara, bahwa kejahatan narkoba itu harus diberantas.
“Tentunya dalam pemberantasan narkotika di Kota Singkawang kami juga perlu dukungan dari semua pihak terutama pemerintah, pihak kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.