Ciawi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melalui UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi menegaskan, jajarannya tidak pernah mengeluarkan kwitansi setoran parkir berlogo Dishub setempat di kawasan Rest Area Puncak.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Perhubungan wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo, Rabu (31/5).
Hal ini berkaitan dengan beredarnya informasi mengenai ditemukannya kwitansi berlogo Dishub Kabupaten Bogor, dengan indikasi tukang parkir liar di Kawasan Puncak menyetorkan sejumlah uang kepada Dishub.
“Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut,” tegas Iwan.
Iwan menjelaskan, terkait retribusi kami punya standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam Perbup No.32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah. Kemudian untuk retribusi parkir kami bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan,” jelas Iwan.
Iwan menuturkan, anehnya di kwitansi yang sudah beredar tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi, sedangkan sekarang UPT Perhubungan Ciawi itu Wilayah III. Sementara UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.
“Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah,” kata Iwan.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi akan memperketat pengawasan, dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Jajarannya juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya permasalahan parkir di wilayah UPT Perhubungan III Ciawi.
“Kami juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan kepada kami jika ada permasalahan serupa, atau mendapati adanya retribusi parkir illegal,” tandas Iwan.