Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali, bersama KPU dan Bawaslu setempat menyepakati pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum, I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Badan Kesbangpol AAN Gd. Dharma Putra Atmadja, Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, dan Ketua Bawaslu Denpasar Putu Arnata di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (31/,5).
Sekda Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan rapat pembahasan pendanaan pilkada ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pemkot Denpasar mengalokasikan anggaran untuk KPU sebesar Rp35.663.000.000 dan Bawaslu sebesar Rp8.030.000.000 mengacu Permendagri 41 Tahun 2020 dari nominal tersebut akan dibagi menjadi 2 termin yaitu 40 persen pada anggaran perubahan 2023 dan 60 persen pada anggaran induk tahun 2024.
"Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik. Karena pilkada yang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah," kata Alit Wiradana.
Lebih lanjut Alit menyampaikan, dengan adanya penandatanganan kesepakatan dana hibah pilkada Tahun 2024 diharapkan penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu mempunyai dana yang cukup sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Ketua KPU Denpasar Arsa Jaya menyampaikan dana hibah yang diberikan akan dikelola dengan sebaik baiknya dan sesuai peruntukannya. Kesepakatan ini juga menjadi pedoman untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada 2024.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada, sehingga penyelenggaraan pesta politik di Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik dan lancar," pungkas Arsa Jaya.