Semarang - Predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, menjadi catatan sejarah bagi Kabupaten Batang yang sejak tahun 2016 diraihnya.
Torehan prestasi opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tahun 2023, tidak lepas dari kinerja Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan jajarannya yang berhasil konsisten mempertahankan tradisi selama 7 kali berturut-turut tanpa absen.
“Alhamdulillah selama 7 tahun berturut-turut Pemkab Batang berhasil meraih predikat opini WTP. Prestasi ini berkat kerja keras team work atau kerjasama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kepemimpinan, komunikasi dan cara pemecahan masalah,” kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki usai mendapatkan predikat opini WTP di Kantor BPK RI Perwakilan Jateng, Kabupaten Semarang, Jumat (12/5).
Predikat opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho Kepada Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan Ketua DPRD Batang Maulana Yusup dan dihadiri Pj Sekda Batang Ari Yudianto, Kepala Inspektorat Bambang Supriyanto, Kepala BPKPAD Sri Purwaningsih.
Meskipun meraih opini WTP, bukan berarti tidak ada masalah atas laporan keuangan Pemkab Batang. Pasalnya, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti untuk diperbaiki oleh jajaran di lingkungan Pemkab Batang.
“Kita kerja berdasarkan aturan, sehingga laporan keuangan yang kita susun juga sesuai akuntansi pemerintahan. Alhamdulillah Batang relatif kecil untuk temuannya, artinya temuan dari nilai jumlah semakin kecil dari tahun ke tahun. Catatan dan rekomendasinya pun sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” jelasnya.
Senada juga disampaikan, Ketua DPRD Batang Maulan Yusup yang ikut mengapresiasi dan terimakasih atas kerja keras seluruh elemen Pemkab Batang.
Namun, karena DPRD memilik tugas pokok dan fungsi kontrol, maka akan mempelajari catatan atau rekomendasi dari BPK RI terkait beberap hal, seperti soal pembayaran listrik serta kelebihan bayar dan lainnya.
“Mudah - mudahan prestasi ini bisa dipertahankan untuk ke depannya dan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Jateng,” tegasnya
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Hari Wiwoho mengatakan, pemeriksaan atas LKPD mengacu pada kewajaran informasi atas keungan daerah yang berpedoman pada standar keuangan nengara yang mengharuskan mematuhi kode etik akuntansi negara.
“Standar pemeriksaan keungan itu meliputi, pengujian bukti - bukti yang mendukung angka - angka dan pengungkapan atas LHK,” terangnya
Pengujian itu dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian saldo atau pun akun-akun, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi, efektivitas desain.
“Selain itu juga, untuk implementasi sistem pengendalian intern dan peraturan terhahap perundang undangan,” pungkasnya.