Sentani - Adanya imbauan penundaan waktu halal bihalal dari pemerintah pusat, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura pada hari pertama kerja, Rabu (26/4), dengan langsung fokus kepada pelayanan publik.
Imbauan ini sendiri tertuang dalam Himbauan Penundaan waktu Halal Bihalal yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No: B/480/M.KT.01 2023 tanggal 24 April lalu.
"Sesuai anjuran tersebut, kita tidak ada acara halal bihalal di hari pertama masuk kerja pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 2023. Itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dan Menteri PAN-RB. Jadi, kita akan gelar acara halal bihalal pekan depan dan itu di bawah tanggal 10 Mei baru kita ada acara halal bihalal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/4).
Mama Sekda, sapaannya, menjelaskan meskipun masih banyak ASN yang belum masuk di hari pertama kerja setelah cuti bersama ini, tercermin dari kehadiran yang hanya 50 persen.
"Kami harap PNS sudah harus masuk kantor, atau pekan depan sudah harus datang kerja. Mungkin untuk dua hari ini bisa kemas-kemas, untuk perjalanan dari luar daerah ke Kabupaten Jayapura. Kita harapkan mereka sudah bisa beraktivitas dan juga sudah harus berada di kantor pekan depan. Apalagi waktu untuk hari libur ini sudah cukup toh, karena hampir dua pekan lebih," papar mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini.
"Tidak ada sanksi, karena kita tidak dibarengi dengan pembayaran THR dan TPP tepat waktu. Sehingga ada kelonggaran sedikit bagi mereka (ASN) untuk bisa masuk tepat waktu, yang penting spirit kita harus bekerja setelah menikmati hari libur, jadi semangat kerja yang tinggi itu harus selalu ada untuk melayani masyarakat. Untuk pelayanan seperti Dinas Dukcapil sudah buka di hari pertama masuk kantor ini," pungkasnya.