Pangkep - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan Sanksi bagi dua orang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, karena dianggap tidak netral pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir mengatakan, rekomendasi tersebut diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pangkep melalui email bawaslukab.pangkep@gmail.com pada Selasa, 14 Juli 2020 dengan Nomor Surat: R-1989/KASN/7/2020 Perihal : Rekomendasi atas Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN An. Drs. Jufri Baso dan Nomor : R-1988/KASN/7/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN An. Abd. Making Hamzah, S.IP
"Kedua ASN tersebut merupakan PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat Liukang Tupabbiring Utara Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan." Ungkapnya
Penjatuhan Sanksi terhadap pejabat teras kabupaten Pangkep tersebut berdasarkan tindak lanjut dari laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan Nomor Surat : 041/K.Bawaslu.SN-13/PM.05.02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan Nomor : 066/K.Bawaslu.SN-13/PM.05.02/v/2020 tanggal 16 Mei 2020.
"Sebagai ASN harusnya kedua PNS tersebut mampu menjaga diri dari tindakan yang dapat merusak reputasi dan Integritas ASN yaitu bersikap netral dimana setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun." Tegasnya
Bawaslu menemukan kedua pejabat ASN tersebut bersikap tidak netral yakni Camat Tupabbiring menggunakan masker bertuliskan simbol salah satu calon kepala daerah dan kepala Satpol PP Pangkep terlihat diantara kerumunan pendukung calon kepala daerah saat hendak berangkat ke triple C Makassar menerima surat rekomendasi partai salah seorang calon bupati dan sempat viral diperbincangkan dikalangan nitizen facebook saat itu
"Dengan demikian, KASN menyimpulkan bahwa tindakan kedua ASN tersebut merupakan perbuatan yang melanggar kode etik dan kode perilaku PNS, sehingga yang bersangkutan berpotensi dijatuhkan sanksi moral sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004," pungkasnya.