Kediri - Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar memaparkan berbagai Kebijakan Kota Kediri dalam Pengendalian COVID-19 dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Kadiri, Kamis (16/7).
"Untuk pencegahan dan pengendalian kasus, Pemkot Kediri melakukan tracing mendalam dan isolasi mandiri untuk lingkungan yang ada konfirmasi positif," katanya kemarin.
Lebih lanjut berbagai kebijakan yang diambil Pemkot Kediri antara lain kebijakan pelayanan dengan membuat semua pelayanan secara online, kebijakan perdagangan dengan adanya pasar online, belanja instan dari rumah (Bi Imah), bermitra dengan Bukalapak, dan mall UMKM di instagram.
Kebijakan metode pembayaran dilakukan secara non tunai dengan QRIS, E-Money, dan cashless . Kebijakan kegiatan ibadah yang diatur dalam Perwali nomor 21 tahun 2020. Kebijakan pendidikan, apabila Kota Kediri masih termasuk zona merah, kuning, dan orange melalukan pembelajaran dari rumah atau daring.
“Itu adalah kebijakan-kebijakannya. Saya rasa yang penting saat ini memiliki pemahaman dan perasaan yang sama. Terkait dengan physical distancing dan penggunaan masker,” tegasnya.