Martapura - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Banjar menggelar bimtek penggunaan aplikasi BSrE untuk implementasi tanda tangan elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Kamis (16/7).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Banjar M Hilman didampingi Kepala Diskominfotiksan M Aidil Basith, dan diikuti peserta dari perwakilan sejumlah SKPD.
Sekda Banjar M Hilman menyambut baik dilaksanakannya Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi BSrE untuk implementasi tanda tangan elektronik (TTE) yang merupakan salah satu implementasi dari smart city di Kabupaten Banjar.
"Wujud dari tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan sistem elektronik yang dapat mempermudah penyelenggaraan pemerintahan, cepat serta sesuai dengan perencanaan," ucap sekda Banjar.
Namun demikian, sekda Banjar mengungkapkan dalam transaksi elektronik sendiri dapat berdampak buruk seperti resiko penipuan identitas.
Maka dari itu, Hilman mengatakan, diperlukan suatu mekanisme untuk menjaga integritas dokumen dan transaksi elektronik serta menjamin keaslian identitas para pihak yang bertransaksi secara elektronik. Salah satu solusi untuk menjaga identitas terpercaya, integritas adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
“Hal ini juga lebih diyakinkan dengan perlindungan keaslian tanda tangan di aplikasi ini dibawah pengawasan BSSN, namun jika ditemukan adanya penyalahgunaan pada aplikasi ini terkait tanda tangan tadi, maka sudah jelas dapat dikenakan sanksi hukum Pidana," terang sekda Banjar.
Hilman berharap kepada semua peserta bimtek mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya, dan kedepannya sudah tidak ada lagi yang tidak tahu terkait tandatangan elektronik tersebut.
Sementara itu, Kepala Diskominfotiksan M Aidil Basith menyampaikan, bimtek tentang tanda tangan elektronik (TTE) sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana pada bimtek ini merupakan upaya percepatan implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik.
“Penerapan tanda tangan elektronik ini harapannya pada setiap instansi atau organisasi melaksanakannya, karena lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik,” katanya.