Pemalang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Moh. Sidik menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan bukan untuk masyarakat, melainkan OPD bersama dengan stafnya (ASN).
Namun, menurut Sidik kegiatan yang sama justru dianjurkan oleh Mendagri apabila OPD bersama dengan masyarakat terutama masyarakat rentan, fakir miskin dan anak yatim piatu.
Sedangkan untuk buka puasa bersama masyarakat rentan tersebut pihaknya menganjurkan agar penyelenggara kegiatan yang jemput bola mendatangi ke tempat mereka sehari hari.
"Dan sebaiknya kita datang ke tempat masyarakat itu, namun juga tidak dilarang ketika kita undang masyarakat kita undang ke pendopo misalnya cuma tadi di jelaskan jangan sampai jumlah yang diundang lebih kecil dari yang mengundang artinya ASN dan pejabatnya lebih banyak dari masyarakat yang kita undang," ujarnya.
"Dengan adanya keterangan dari Mendagri tersebut maka semua yang terkait dengan larangan buka puasa bersama sudah jelas dan tidak menjadi polemik di daerah," imbuhnya.