Sanggau - Bupati Sanggau Paolus Hadi menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan ke-2 Tahun 2023 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022, di Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Senin (27/3).
Dalam sambutannya, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Sanggau yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjalankan kewajiban konstitusional ini," kata Bupati Paolus Hadi.
"Terima kasih juga saya sampaikan kepada rekan-rekan Forkompinda serta seluruh undangan yang telah meluangkan waktunya untuk hadir bersama Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sanggau sebagai pelaksana dan penanggungjawab teknis atas penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda selama tahun 2022," tambahnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu mengatakan penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022 juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja tertulis yang berupa informasi hasil urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu Tahun Anggaran 2022 yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah.
"Dengan demikian mekanisme LKPJ akhir anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja Pemda yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022 dengan dilandasi prinsip kemitraan untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Yang akan dievaluasi melalui rekomendasi dan untuk ditindaklanjuti guna penyempurnaan pada tahun yang akan datang," jelasnya.
Lebih lanjut, pada dasarnya hal yang demikian adalah sebuah kerangka kerjasama untuk mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau Maju dan Terdepan.
Sebagai wujud untuk mewujudkan visi misi ini, terdapat delapan misi yang diemban pemerintah.
"Delapan misi tersebut diimplementasikan melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," jelas Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Dengan demikian pencapaian sasaran kinerja Pemerintah Daerah tentunya tidak terlepas dari kinerja seluruh perangkat daerah, stakeholder lainnya dan termasuk pula dukungan dari DPRD Sanggau secara kelembagaan.
PH sapaan akrabnya mengatakan, pencapaian sasaran pembangunan dalam RPJMD memerlukan penekanan prioritas dalam konseptual terintegrasi, untuk mencerminkan urgensi permasalahan dan isi strategis yang hendak diselesaikan sesuai misi Pemerintah Kabupaten Sanggau.
"Penekanan prioritas setiap tahapan diimplementasikan dengan tema pembangunan setiap tahun. Tema pembangunan Kabupaten Sanggau tahun 2022 yaitu peningkatan pelayanan publik pada aspek daya saing daerah meliputi pertanian, perhubungan dan penataan ruang berlandaskan tujuan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan dihadiri anggota DPRD Sanggau. Dari eksekutif dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kepala OPD Sanggau. Hadir juga Forkopimda Sanggau atau yang mewakili dan undangan lainnya.