BNNK Ciamis Rakor Layanan Rehabilitasi Narkoba Masyarakat

Ciamis - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba milik komponen masyarakat, di kantor BNNK Ciamis. Kamis (16/7).K

Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis Rachman Haerudin mengatakan, rakor ini bertujuan untuk mengkoordinasikan m pelaksanaan program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang tengah dijalankan oleh lembaga-lembaga rehabilitasi penyalahguna narkoba milik masyarakat, sekaligus mendengarkan kendala-kendala yang dihadapi selama menjalankan program rehabilitasi khusunya di masa pandemi COVID-19.

Rachman mengatakan, lembaga-lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba membutuhkan dukungan anggaran operasional dari pihak pemerintah daerah supaya dapat menjalankan program dengan lancar, sehingga mampu menyelamatkan warga Ciamis, Banjar dan juga Pangandaran dari bahaya penyalahgunaan narkoba, terang Rachman.

Lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, jelas Rachman, memerlukan dukungan kegiatan vokasional seperti kegiatan-kegiatan keterampilan guna menjadikan klien penyalahgunaan narkoba berdaya guna baik di keluarga maupun di msyarakat.

“Lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang sudah menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) siap untuk melayani klien penyalahguna narkoba yang diputuskan melalui pengadilan yang direkomendasikan oleh Tim Asessmen Terpadu (TAT)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin menyampaikan bahwa BNN berupaya untuk meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, salah satunya yaitu dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba milik masyarakat dengan memberikan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM), agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan standar rehabilitasi yang ditentukan.

"Penguatan dari aspek peningkatan kapasitas SDM agar tetap mengkonsolidasikan walaupun tidak ada anggaran operasional kegiatan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, namun tetap kita harus melaksanakan layanan rehabilitasi penyalahguna narkoba," jelas Engkos.

Dalam Rakor ini juga meminta masukan kepada lembaga-lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tentang pelaksanaan rehabilitasi yang sedang berjalan saat ini, tentang apa saja yang menjadi kendala dan mana saja yang harus ada perbaikan terkait layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba itu sendiri, ucap Engkos.

Selain kendala anggaran yang dihadapi oleh lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba milik masyarakat saat pandemi COVID-19 ini juga diantaranya seperti klien yang masuk ke tempat rehabilitasi harus melalui tes kesehatan terlebih dahulu.

“Pelaksanaan tes kesehatan tersebut masih menjadi kendala bagi tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba," ujar Engkos.

Selain itu, tambahnya, tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba mengalami kesulitan dukungan anggaran, juga di sisi klien yang saat ini menjalani rehabilitasi mengalami kendala serupa.

Engkos berharap dengan rakor ini bisa meningkatkan pelayanan terutama dari sisi sumber daya manusianya, sehingga mampu menjalankan pelayanan rehabilitasi dengan sesuai standar rehabilitasi.

Sementara itu, Ari Riyanto selaku Sekretaris dan pembina Inabah XVIII mengatakan, dalam situasi pandemi COVID-19, pihaknya tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah.

“Untuk klien yang masuk ke tempat rehabilitasi akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari. Selama isolasi tersebut para klien ditempatkan di tempat khusus yag sudah disediakan," tambah Ari.

Melalui rakor ini, dirinya berharap dari pihak pemerintah untuk lebih fokus kepada tempat rehabilitasi dalam hal bantuan-bantuan terkait protokol kesehatan.