Batang - Asisten Administrasi dan umum Setda Kabupaten Batang Sugeng Sudiharto menyatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu sudah menjadi hal yang wajib.
Hal tersebut juga diatur dalam regulasi Undang - undang ASN nomor 05 tahun 2014 bahwa ASN ada kewajiban untuk netral dalam pelaksanaan pemilu, baik legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah bupati dan walikota.
“Itu amanatnya sudah cukup jelas di undang-undang nomor 05/2014 tentang ASN,” katanya, usai menghadiri Rakor Netralitas ASN Dalam Penyelanggaraan Pemilu 2024, di Hotel Dewi Ratih Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/3)
Ia juga menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sudah sangat sering sekali mengingatkan kepada ASN untuk netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Saya kira netralitas untuk kita para ASN sudah sangat jelas dan diperkuat oleh Pj Bupati yang tidak bosan-bosannya mengingatkan,” tegasnya.
"Kemudian bagaimana kalau ada ASN yang melakukan pelanggaran. Ya mestinya disini ada Bawaslu. Lalu di tingkat kecamatan ada Panwaslu dan pasti akan ada hal yang ditindaklanjuti ketika ada ASN ketahuan melanggaran tentang undang- undang netralitas ini," lanjutnya.
Ia juga menyatakan bahwa undang - undang ini berlaku seluruh ASN bukan hanya untuk Pejabat Eselon II, III dan IV saja. Tapi untuk semua ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Untuk tenaga harian lepas atau yang sering disebut honorer Pemkab Batang secara ekspilisit memang belum diatur. Tapi saya ingatkan jikalau belum bisa profesional. Maka harus proposional. Artinya tidak udah berpikir ke pekerjaan yang lain yang bukan tugas pokok fungsinya. Tugas kita sudah berat mengapa kita mikir tugas orang lain,” tandasnya.