Cikarang – Dinas Pemuda Olahraga dan Budaya (Disbudpora) Kabupaten Bekasi memberikan lampu hijau kepada seniman di Kabupaten Bekasi untuk bisa kembali tampil berkesenian atau mencari rezeki di tengah pandemi COVID-19.
"Diperbolehkan tampil berkesenian dengan syarat yang ditentukan," ujar Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Rahmat Atong usai menerima perwakilan pengunjuk rasa dari Forum Bersama Pekerja Seni Kabupaten Bekasi di Kantor Disbudpora, Cikarang pada Kamis (16/7).
Dijelaskannya, syarat yang harus dipenuhi adalah seniman harus mengikuti prosedur protokol kesehatan dan memahami lokasi atau tempat yang manggung yang bisa atau tidak bisa tampil karena ada beberapa tempat atau wilayah di Kabupaten Bekasi yang masih berstatus zona merah.
“Mereka boleh menampilkan keseniannya tetapi berada dalam zona yang aman atau disebut zona kuning dan zona hijau serta mendapatkan rekomendasi layak terlebih dahulu dari tim gugus tugas, serta tim yang kita bentuk dengan mensurvei lokasi terlebih dahulu,” terangnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan pengunjuk rasa dan pekerja seni di bidang jaipongan Ulis Setianto mengatakan bahwa pada dasarnya kehadirannya adalah sebagi bentuk bentuk keprihatinan lantaran sudah hampir lima bulan ini pemasukan pelaku kesenian kosong.
"Tentu besar harapan dari aksi damai kami selaku pekerja di bidang kesenian Kabupaten Bekasi bisa diterima oleh kadispora, serta diizinkan kembali manggung," ujarnya .
Dirinya juga mengaku siap untuk menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan arahan tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi.
“Yang penting kami bisa kembali tampil dan dapur bisa "ngebul". Untuk protokol kesehatan kami akan menaatinya dan kami mohon juga surat tembusan dari pihak Pemda dan Kepolisian,” terangnya.