Polewali Mandar – Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar menerima penghargaan kategori Penerapan Manajemen SPBE Pemerintah Kabupaten yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan disaksikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, pada Penganugerahan Digital Government Award SPBE Summit Tahun 2023, yang digelar di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (20/3).
Pemberian anugerah SPBE bertujuan untuk memberikan apresiasi, sehingga dapat memberi inspirasi kepada seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah melalui perolehan indeks SPBE di tahun 2021 dan 2022.
Penganugerahan SPBE Digital Government Award Tahun 2023 pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan 6 kategori, yaitu Kategori Penerapan Layanan SPBE yang diberikan kepada 10 instansi, Kategori Pencapaian Indeks SPBE yang diberikan kepada 8 instansi, Kategori Peningkatan Indeks yang Signifikan diberikan kepada 7 instansi, Kategori Pelaksana Tata Kelola SPBE diberikan kepada 4 instansi, Kategori Penguatan Kebijakan Kepada 10 instansi dan Kategori Penerapan Manajemen SPBE kepada dua instansi.
Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keynote speech terkait arahan strategis menjelaskan, SPBE sebagai leverage transformasi digital nasional bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, transparan dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
“Sesuai arahan Presiden bahwa SPBE tidak harus menambah aplikasi baru, jangan sampai satu inovasi satu aplikasi. Pelayanan eksternal warga tidak harus men-download begitu banyak aplikasi, bikin begitu banyak akun isi berulang begitu banyak data. Pelayanan internal integrasi interoperabilitas antar sistem di lingkup pemerintah. Oleh karena itu harapan kami senang beberapa provinsi dan kementerian mulai mengintegrasikan layanan di internalnya. Dari berbagai negara, ternyata indeks SPBE itu ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi, kemudahan berusaha, penyelenggaraan penegakan hukum,” jelasnya.
Penerapan kebijakan SPBE sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kementerian PANRB telah melakukan pengukuran kemajuan penerapan SPBE di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah secara berkala sejak tahun 2018 dan kemudian pada tahun 2021 dilakukan pengukuran kemajuan melalui evaluasi penerapan SPBE yang telah mengutamakan prinsip keterpaduan dengan Permenpan Nomor 59 Tahun 2020. Pelaksanaan SPBE tahun 2021 dilaksanakan dengan partisipasi sebanyak 517 instansi pemerintah, kemudian dilanjutkan di 2022 dengan 554 instansi pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah, sehingga keseluruhan evaluasi telah dilakukan pada 620 institusi pemerintah.