Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin (6/3).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siti Herawati menyampaikan, sejak tahun 2015 telah melakukan pemungutan retribusi tenaga kerja asing (TKA) Kabupaten Muara Enim yang dilakukan secara manual dan sejak tahun 2021 mulai melakukan pemungutan retribusi secara online yang terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan Kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA untuk melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk dilakukan secara cepat dengan melalui alur proses yang sudah ditentukan dan semua pelayanan dilakukan secara online serta penyetoran retribusi juga dilakukan langsung oleh perusahaan pengguna TKA, saat ini baru 11 perusahaan yang telah membayarkan DKPTKA ke kas daerah Kabupaten Muara Enim.
“Perusahaan pengguna TKA yang belum membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) ini agar dapat membayarkan retribusi ini ke kas daerah Kabupaten Muara Enim sebagai resikologi daerah yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Senada dengan Kepala Dinakertrans, Plt Bupati Kaffah mengatakan, bagi perusahaan pemberi kerja TKA di Muara Enim agar dapat membayarkan DKPTKA sebagai retribusi ke kas daerah dengan cara merubah lokasi kerja TKA ke Kabupaten Muara Enim pada saat melakukan perpanjangan Retribusi Pengguna TKA yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk sebagai syarat penerbitan visa dan izin tinggal terbatas.
Dalam Kesempatan itu dirinya juga menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim ini sebagai upaya kita bersama, khususnya Pemkab Muara Enim untuk menertibkan TKA dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan telah dibuat aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA yang kemudian diatuangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.
“Saya ingatkan punya kewajiban membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) saat melakukan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi TKA yang nantinya menjadi pendapatan daerah berupa retribusi daerah,” tegas Plt Bupati Kaffah.