Pemalang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak di gedung Sasana Bhakti Praja setempat, Rabu (22/2) pagi.
Dinsos KBPP berharap kegiatan tersebut untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak bagi OPD dan Lembaga Layanan Pemenuhan Hak Anak.
Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, sekolah, rumah sakit, Puskesmas, Pimpinan Cabang (PC) Muslimat, Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah, pengurus Masjid, pengurus Pondok Pesantren, dunia usaha, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jayandu Widuri, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dewi Masitoh Moga Cabang Pemalang, Forum Anak, Persatuan Advokad Indonesia (Peradi), dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Amani.
Plt Kepala Dinsos KBPP Rosi Kartika Dewi melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), M Tarom, menjelaskan, tujuan pelatihan ini memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak bagi OPD dan Lembaga Layanan Pemenuhan Hak Anak.
“Hasil yang diharapkan yaitu terbangunnya program berperspektif pada pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ungkapnya.
Sementara Narasumber Pelatihan dari Yayasan Berdaya Mandiri Indonesia, Bahrul Ulum menjelaskan sesuai Undang - Undang (UU) nomor 32 Tahun 2022 disebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dari kegiatan pelatihan ini, diharapkan lembaga pelayanan pemenuhan hak anak dapat mewujudkan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip KHA seperti Rumah Sakit Ramah Anak, Puskemas Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Masjid Ramah Anak, Ruang Bermain Ramah Anak, dan lainnya.