Pemkab Demak Ikuti Lokakarya Uji Publik Rancangan Perpres Penguatan Pembangunan Daerah

Demak - Pemerintah Kabupaten Demak mengikuti kegiatan Lokakarya Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pembangunan Daerah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri secara Zoom Meeting, di Command Center setempat, Kamis, (23/2/23).

Hadir dalam lokakarya tersebut, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, diikuti oleh Bagian Organisasi, Bappelitbangda, Dinpermades, Dinputaru, Dinperkim, Dinas LH.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Letjen TNI (Purn) Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan, utuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, diperlukan pembangunan yang merata melalui pendekatan multi dimensi yang sistematis dan sinergis dalam lintas sektor sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi hak warga negaranya

"Dalam rangka percepatan pembangunan yang implusif berkeadilan dan berkelanjutan diperlukan langkah koordinasi secara terpadu diantara kementrian, lembaga, pemerintah, non kementerian dan pemerintah non daerah dalam penyelenggara kebijakan lintas sektor di berbagai wilayah," kata Sudirman.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai pendamping pembangunan perlu dilakukan penguatan dalam rangka mendukung percepatan target pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan nasional, serta penjaminan mutu pendampingan pembangunan antarprogram yang berkesinambungan.

"Pendamping memiliki peran penting sebagai pemandu atau fasilitator dalam pelaksanaan program kegiatan. Berbagai program pembangunan telah menempatkan pendamping di masyarakat. Pendamping sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro yang sekaligus membuka acara Lokakarya Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pembangunan Daerah menyampaikan pendampingan pembangunan ini adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas, prakarsa, kesadaran, partisipasi masyarakat.

"Jadi pendampingan pembangunan inilah upaya untuk meningkatkan empat hal yakni kapasitas, prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat. Oleh semua pendamping jadi subjeknya pelakunya adalah orang yaitu pendamping. Seperti yang sudah kita kenal semua ada penyuluh KB, penyuluh pertanian, pendamping perikanan, pejabat penata usahaan, pemerintah desa yang ada di kecamatan. Itu mereka dalam Perpres ini adalah pendamping pembangunan ada juga yang menyebut namanya dengan fasilitator," kata Suhajar Diantoro.

"Kita merumuskan empat fungsi pemerintahan, yang pertama fungsi pelayanan, melahirkan keadilan. Yang kedua, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan. Nah, karena itu apa yang dituju dari Perpres dari bapak presiden ini? Yaitu tujuan dari pembangunan kesejahteraan. Yang dalam Perpres ini disebutkan peningkatan kualitas hidup masyarakat," tegasnya.

Fungsi yang ketiga itu, jelasnya, yakni pemberdayaan.

"Maka ada tugas berat dari pendamping ini nanti yaitu untuk bersama - sama dengan masyarakat, berkolaborasi dalam mendampingi untuk merubah masyarakat menjadi masyarakat mandiri. Karena sesungguhnya pembangunan itu membangun masyarakat menjadi masyarakat pembangunan," imbuhnya.

Sedangkan fungsi keempat, jelasnya, pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Kepala desa perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan kepala desa maupun lainnya.

"Jangan sampai, lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan ini dinilai terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunannya," tandasnya.

Acara ini diikuti pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi melalui daring dan luring diantaranya Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Sekretaris Kabinet, Bapenas, Kemenkum HAM, Kementerian Keuangan Kemensos, Kemenaker, Kementerian Pertanian, Kemenkom UKM, Kementerian Pariwisata, Kementerian PAN-RB BKKBN dan LKPP.