Khofifah: Substansi RTRW 2023-2043 Tentukan Arah Pembangunan Ekonomi Jatim

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 penting untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi di Jatim.



"Ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik," kata Khofifah, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Selasa (31/1).



Khofifah mengatakan, substansi RTRW Jatim 2023-2043 telah direvisi memenuhi amanah Undang-Undang Cipta Kerja dengan mengintegrasikan tata ruang laut.



Tujuannya, lanjut dia, untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berdaya saing, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan dan metropolitan, serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.



Menurut dia, tujuan tersebut akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, struktur dan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budi daya.



Selain itu melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.



Khofifah berharap penandatanganan kesepakatan bersama substansi RTRW oleh Pemprov dengan DPRD Jatim pada Senin (30/1) itu akan memberikan dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum Peraturan Daerah (Perda) RTRW ditetapkan.



"Semoga kesepakatan bersama substansi RTRW antara Pemprov dan DPRD Jatim ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," tandasnya (Ant).