Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi mengatakan, masyarakat harus memiliki ketahanan pangan mandiri dalam menyikapi situasi yang sulit diprediksi.
Hal ini disampaikan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, saat mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Penjabat Kepala Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng Manggarai Barat, di Pulau Boleng, Selasa (24/1)..
“Dalam situasi seperti ini rakyat dituntut untuk memiliki ketahanan pangan secara mandiri. Manfaatkan lahan pekarangan yang kosong dengan menanam tomat, umbi-umbian, Lombok, Pepaya, Pisang, sayur-sayuran dan daun Kelor. Ini sebagai upaya minimal mengatasi situasi sulit ini," ucapnya.
Menurut Bupati Edi Endi, rakyat harus menekan pengeluaran, hal-hal yang tidak perlu dibelanjakan diharapkan bisa disediakan sendiri oleh rakyat seperti pangan.
"Rakyat harus secara mandiri meyediakan pangan sendiri dengan mengolah pekarangan atau lahan kosong di sekitar rumah untuk ditanami buah-buahan dan sayur-sayuran. Ketika ketahanan pangan terjadi, maka sebesar apapun badai krisis melanda, dengan mudah dilewati," imbuhnya.
Bupati Edi Endi juga menekankan pentingnya penanganan stunting dan menegaskan kepada Penjabat Desa Batu Tiga agar Pemdes harus menyiapkan anggaran dari APBDes untuk penanganan stunting.
"Penanganan Stunting harus di anggarkan dari APBDes, Penjabat harus bergandengan tangan dengan petugas kesehatan baik itu bidan, perawat maupun petugas gizi untuk memberikan penyuluhan tentang pencegahan dan penangan stunting," tegasnya.
Menurutnya, wadah yang baik untuk kegiatan sosialisasi sunting adalah posyandu. Ia meminta agar penjabat kades mendorong rakyatnya untuk ikut posyandu.
“Dorong masyarakat untuk ikut posyandu. Dorong juga kaum ibu yang sedang hamil dan atau sedang menyusui untuk berikan ASI Eklusif untuk anak-anaknya. ASI eklusif penting untuk pertumbuhan dan daya tahan tubuh anak sehingga tidak rentan dengan penyakit dan dapat mencegah terjadinya gagal tumbuh atau stunting pada anak.
Terkait masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bupati menegaskan salah satu kewajiban rakyat kepada negara adalah membayar pajak.
"PBB wajib dibayarkan, sebab pajak tersebut pada akhirnya juga akan membiayai pembangunan yang ada di desa lewat bagi hasil pajak. Namun bagi hasil pajak tidak akan direalisasikan apabila realisasi penagihan pajak tidak signifikan," tegas Bupati Bumi Komodo tersebut.
Untuk diketahui Penjabat Desa Batu Tiga yang dilantik adalah Sukardin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 2/Kep/HK/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat.
Adapun acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng ini dilaksanakan karena calon kepala Desa Batu Tiga terpilih dalam pilkades seretak pada 29 September 2022 yang lalu meninggal dunia sebelum pelantikan.
Sebagaimana amanat Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 36 tahun 2022 Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa.
Atas dasar tersebut Pelantikan ini dipandang perlu demi tetap berjalannya roda Pemerintahan dan tugas pelayanan di Desa Batu Tiga berjalan sebagaimana mestinya.