Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Kesbangpol bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Tatap Muka Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 kepada pemilih pemula Teruna Teruni se-Kota Denpasar.
Kegiatan yang menyasar pemilih pemula di wilayah Kecamatan Denpasar Timur ini dibuka Camat Denpasar Timur, I Made Tirana di Kantor Camat Denpasar Timur, Rabu (18/1).
Adapun Narasumber kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, yakni Analis Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Kota Denpasar I Wayan Suta, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan I Wayan Windia dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dewa Ayu Agung Manik Oktariani.
Kabid Poitik Dalam Negeri Kesbangol Kota Denpasar I Putu Agus Jayadi menyampaikan, pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024, akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Dalam pemilu pada Februari 2024 mendatang akan memilih sebanyak lima pemimpin.
"Untuk itu saya sangat berharap kepada pemilih pemula atau yang baru memiliki KTP atau baru pertama mengikuti pemilihan agar dapat menentukan hak pilihnya masing-masing sesuai hati nurani. Kami berharap dalam situasi pemilu mendatang agar tidak membuat atau menerima berita hoax serta mencari informasi yang memang jelas asal-usulnya sehingga nantinya dapat menentukan hak pilih yang tepat," ujar Agus Jayadi.
Ditambahkannya, sosialisasi ini akan dilaksankan di masing-masing kecamatan. Kemarin di Kecamatan Denpasar Utara, kemudian hari ini di Denpasar Timur, besok lanjut Denpasar Selatan pada 1 Februari dan terakhir di Denpasar Barat pada 2 Februari 2023 mendatang.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Windia mengatakan, pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakn pada 14 Februari 2024. "Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 pada hari kasih sayang," ucap Windia.
Untuk pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilu yaitu warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, seperti telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara atau yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah maupun pernah menikah.
Sementara Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menambahkan, pemilu bukan hanya milik penyelenggara. Namun, masyarakat yang bukan penyelenggara juga diberikan ruang untuk ikut berpartisipasi mengawasi jalannya Pemilu.
"Di sinilah pentingnya kita memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemilu ini bukan milik penyelenggara saja. Pemilu ini adalah hajatan seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu kami menggugah masyarakat, memberikan ruang, mari ikut mengawasi pemilu supaya pemilu ini berintegritas, terutama pada generasi muda ini," ungkap Agung Manik.
Dikatakannya, dalam pemilihan yang akan datang ini akan memilih 5 pemimpin yaitu Presiden serta Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD. "Saya harap para pemilih pemula dapat memilih calon pemimpin baik baik di eksekutif maupun legislatif yang sesuai dengan hati nuraninya," pungkasnya. (HumasDps).