Demak - Belasan ribu warga Kabupaten Demak yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) menjadi cacatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak menjelang Pemilu 2024..
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, dalam Sosialisasi "Berbagi Informasi Perkembangan Kepemilihan pada Pemilu Tahun 2024" di Demak, Kamis (22/12).
"Dari data terakhir pada pemutakhiran data berkelanjutan 2022, pemilih kita sekitar 887 ribu, dan itu masih menyisakanvsekitar 19-20 ribu pemilih yang belum mempunyai KTP-EL per September 2022," kata Bambang.
Bambang berpegang teguh bahwa hal itu merupakan kewajiban bagi setiap pemilih yang memenuhi syarat wajib mengikuti pemilu di 2024.
"Tanggung jawab kami sebagai penyelenggara untuk kita lakukan sesuai dengan UU 7 No 2017, melayani pemilih. Tahapannya akan dilakukan segera dengan ketentuan, bahwa seluruh pemilih yang memenuhi persyaratan masuk dalam hak memilih," tegasnya.